Tujuan dan Ruang Lingkup PKn di Sekolah


TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PKn DI SEKOLAH

1.      Tujuan PKn
Tujuan mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memeberikan kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
a.       Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b.      Berpartisipasi secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c.       Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung maupun tiak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.      Ruang Lingkup PKn
Dalam BSNP, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.       Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan, kebanggaan sebgai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminaan keadilan.
b.      Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di seolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan internasional.
c.       Hak asasi manusia, meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, Penghormatan dan perlindungan HAM.
d.      Kebutuhan warga Negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan dalam berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
e.       Konstitusi Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah dugunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
f.       Kekuasaan dan pilitik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
g.      Pancasila, meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h.      Globalisasi, meliputi: Globalisasi lingkungan, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasioanl dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.



No comments

Powered by Blogger.