Tujuan dan Ruang Lingkup PKn di Sekolah
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP PKn DI
SEKOLAH
1.
Tujuan PKn
Tujuan
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memeberikan
kompetensi-kompetensi sebagai berikut:
a. Berpikir
secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
b. Berpartisipasi
secara bermutu dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam
kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan pada
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung maupun tiak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
2.
Ruang Lingkup PKn
Dalam
BSNP, ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi
aspek-aspek sebagai berikut:
a. Persatuan
dan kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, cinta lingkungan,
kebanggaan sebgai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, Sikap positif terhadap
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminaan keadilan.
b. Norma,
hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di
seolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah,
Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan
internasional.
c. Hak
asasi manusia, meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota
masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, Penghormatan
dan perlindungan HAM.
d. Kebutuhan
warga Negara, meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga
masyarakat, Kebebasan dalam berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat,
Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
e. Konstitusi
Negara, meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama,
Konstitusi-konstitusi yang pernah dugunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara
dengan konstitusi.
f. Kekuasaan
dan pilitik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan
otonomi, Pemerintahan pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik,
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam
masyarakat demokrasi.
g. Pancasila,
meliputi: Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Proses
perumusan Pancasila sebagai dasar Negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila
dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
h. Globalisasi,
meliputi: Globalisasi lingkungan, Politik luar negeri Indonesia di era
globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasioanl dan organisasi
internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
Leave a Comment